Zona Lindung
Zona Lindung WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat l2l huruf a terdiri atas:
a. Zona hutar: lindung lTana HLI;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. Zona Ruang terbuka l:ijau l7-ona RTH); dan
d. Tnnabadart atr (ZonaBA).
Pasai 24
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem peny.mgga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
b. kawasan . . .
SK No 1772ll A
K INDONESIA
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 4O% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/ atau
f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
(3) Luas Zona 11tr ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 2,36 (dua koma tiga enam) hektare.
(4) 7-ona HL sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir.
(71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan mengenai Zota HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata atr, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
(2) Zona PS 5sfagaimans dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan sungai.
(3) Zona PS . . .
Ef{{f.I{l
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan/ atau
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar L16,75 (seratus enam belas koma tujuh lima) hektare.
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sepanjang sungai yang melintasi Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.4, Blok I.C.1, dan Blok I.C.2.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimalsud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(l) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan area memanj ang/jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun y€rng sengaja ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 180,73 (seratus delapan puluh koma tujuh tiga) hektare.
(31 7-ona RTH . . .
SK No 177213A
it NEFUEL|K INDONESIA
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Zonaimbakota (Zona RTH-1);
b. T.onalamankot"a (7nna RTH-2); dan
c. Tana pemakaman (Zona RTH-7).
PasaT 27
(1) Zona RTH- I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
(21 Zona RTH- I 5glagaiman4 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar, atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai 100% (seratus persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/ atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145,92 (seratus empat puluh lima koma sembilan dua) hektare.
(41 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di Blok I.A.l, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.C.l.
Pasal 28. . .
PRESIDE]IT
(1) 7.ona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetika sebagai sarerna kegiatan rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain yang ditqlukan untuk melayani penduduk di WP.
(21 7-ona RTH-2 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter persegi per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) meter persegi;
c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan puluh persen) sampai 9O% (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.
(3) Luas RTH-2 ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 29,95 (dua puluh sembilan koma sembilan lima) hektare.
(41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok LB.2, Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
(1) Zona KIH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan seb"gai sumber pendapatan.
(2lZonaRTH-7...
r iIIEENtrEVtr
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran malam lebar I (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan/ perkerasan;
d. dibagi dalam beberapa Blok, luas dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat;
e. batas antar Blok pemakaman berupa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinya;
f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanam€rn, atau dengan pohon pelindung;
dan
g. Ruang hijau pemakaman termasuk tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas 7-ana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,86 (empat koma delapan enam) hektare.
(4) Zona HIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.2, dan Blok I.C. 1.
(1) 7-ona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai dan embung.
(2) 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona B[ ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 35,72 (trga puluh lima koma tujuh dua) hektare.
(41 T,onaBA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok 1.A.4, Blok I.B.1, Blok I.8.3, Blok I.8.4, Blok I.B.5, Blok I.C. 1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Paragraf2...
SK No I77216A
Zona Budi Daya WP Entikong sebasaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zonapertanian (7-onaPl;
b. Tana perlrbangkitan tenaga listrik (Zona PIL);
c. Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPll;
d. Zona perumahan (Zona R);
e. Zona perdagangan dan jasa (7-ona Kl;
f. Zota perkantoran (7-onaKtl;
g. 7-ona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
h. Tnna campuran l7-ona Cl;
i. 7-ona transportasi (Zona TR);
j. Zona pertahanan dan keamanan l7.ona HKI;
k. 7.ona pos lintas batas negara (Zona PLBN);
L. Tnna peruntukan lainnya (Zona PLI; dan
m. Zona badan jalan (Zona BJ).
(1) 7-ona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(2) Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 880,56 (delapan ratus delapan puluh koma lima enam) hektare.
(3lZonaP . . .
(3) Zona P sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona tanaman pangan (Zona P-l);
b. Zona hortikulluxa (7nna P-2); dan
c. Z,ona perkebunan (Zona P-3).
(1) Tana P-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang untuk lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, dan lahan basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
(21 Zona P-l yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun non irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan maupun palawija;
b. Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah ataupun lahan kering dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi, maupun sosial;
c. kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh memperhatikan ketentuan pokok tentang perencanaan dan penyelenggaraan budi daya tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah budi daya tanaman; dan
d. tidak mengganggu permukiman penduduk terkait dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan kepadatan rendah.
Luas Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4OO,49 (empat ratus koma empat sembilan) hektare.
(41 7-ona P-1 . . .
SK No 177414A
(3)
(4) Zona P-l sebagai66114 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.3, Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
(1) 7-oaa P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman hortikultura.
12) 7-ona P-2 sslagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen, dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 194,08 (seratus sembilan puluh empat koma nol delapan) hektare.
(41 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.4, BIok LC.l, Btok 1.C.2, dan Blok I.C.3.
SK No 177415A Pasal 35. . .
Il ITII-'I'TTTJA