Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti; b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan c. pusat pertumbuhan kelautan.
Koreksi Anda