Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. (3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana sistem pusat permukiman; dan b. rencana sistem jaringan prasarana.
Koreksi Anda