Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. MENETAPKAN dan memantapkan fungsi Kawasan Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya; b. mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; c. memantapkan kawasan pertanian berlahan basah beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan; d. mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; e. mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem laut dan pesisir; dan f. mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem pesisir dan laut.
Koreksi Anda