Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (2) Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas: a. Kawasan Perkotaan Inti; b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan c. sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Koreksi Anda