Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional oleh Menteri dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi. (2) Pelaksanaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda