Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat proyek yang dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan
mengenai Proyek Strategis Nasional, maka:
a. pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah selanjutnya dilakukan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu, Menteri melakukan pengembalian dana termasuk biaya dana (cost of fund) Badan Usaha yang dibayarkan untuk Ganti Kerugian sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan PRESIDEN yang menghapus Proyek Strategis Nasional tersebut;
c. dalam hal terdapat sisa alokasi anggaran Pengadaan Tanah, Menteri mengalokasikan sisa alokasi anggaran Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional berdasarkan rekomendasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sisa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
