Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembalian dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebelum ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan dengan ketentuan: a. pengembalian dana dilakukan oleh Menteri/Kepala disertai biaya dana (cost of fund), jika ada; dan b. Menteri/Kepala melakukan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda