Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengembalian dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebelum ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. pengembalian dana dilakukan oleh Menteri/Kepala disertai biaya dana (cost of fund), jika ada; dan
b. Menteri/Kepala melakukan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
