Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap objek Pengadaan Tanah dengan karakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), biaya dana (cost of fund) dihitung sejak tanggal paling akhir antara: a. persetujuan pejabat yang berwenang; b. berita acara Pelepasan Hak; atau c. berita acara serah terima objek Pengadaan Tanah, sampai dengan tanggal Menteri melakukan penggantian pembayaran Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.
Koreksi Anda