Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
Terhadap objek Pengadaan Tanah dengan karakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), biaya dana (cost of fund) dihitung sejak tanggal paling akhir antara:
a. persetujuan pejabat yang berwenang;
b. berita acara Pelepasan Hak; atau
c. berita acara serah terima objek Pengadaan Tanah, sampai dengan tanggal Menteri melakukan penggantian pembayaran Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.
Koreksi Anda
