Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melakukan penggantian pembayaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 termasuk biaya dana (cost of fund), jika diperjanjikan.
Koreksi Anda