Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan permohonan penitipan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda