Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan oleh Menteri/Kepala melalui Menteri berdasarkan validasi dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.
Koreksi Anda
