Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional menyusun dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya. (2) Jika dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BUMN, dokumen dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN. (3) Dokumen perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hasil koordinasi antara Menteri/Kepala dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua KPPIP untuk menentukan daftar peringkat prioritas Proyek Strategis Nasional. (4) Berdasarkan daftar peringkat prioritas Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengalokasikan Pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penganggaran dana Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda