Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Umum TNI bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi umum TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan TNI.
(2) Sekretariat Umum TNI dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Koreksi Anda
