Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Reformasi Birokrasi TNI bertugas menyelenggarakan program dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Pusat Reformasi Birokrasi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Reformasi Birokrasi TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Koreksi Anda