Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas menyelenggarakan dukungan komunikasi dan elektronika bagi komando dan pengendalian Panglima dalam pelaksanaan operasi TNI.
(2) Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Koreksi Anda
