Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang komunikasi, elektronika, perang elektronika dan teknologi komputer dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. (3) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima.
Koreksi Anda