Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Teritorial TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang kegiatan dan pemberdayaan wilayah pertahanan guna mewujudkan daya tangkal dan daya dukung wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Staf Teritorial TNI dipimpin oleh Asisten Teritorial Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. (3) Asisten Teritorial Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Teritorial Panglima.
Koreksi Anda