Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Logistik TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Logistik TNI dipimpin oleh Asisten Logistik Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Logistik Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Logistik Panglima.
Koreksi Anda
