Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Personalia TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel dan tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Personalia TNI dipimpin oleh Asisten Personalia Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Personalia Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Personalia Panglima.
Koreksi Anda
