Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Intelijen TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan intelijen pertahanan negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Staf Intelijen TNI dipimpin oleh Asisten Intelijen Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. (3) Asisten Intelijen Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Intelijen Panglima.
Koreksi Anda