Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Intelijen TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen
meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan intelijen pertahanan negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Intelijen TNI dipimpin oleh Asisten Intelijen Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Intelijen Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Intelijen Panglima.
Koreksi Anda
