Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Staf Umum TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan Markas Besar TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. (2) Kepala Staf Umum TNI bertugas membantu Panglima mengoordinasikan tugas Balakpus Markas Besar TNI dan Unsur Pelayanan Markas Besar TNI, memberikan pertimbangan dan saran kepada Panglima mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda