Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panglima mempunyai tugas: a. memimpin TNI; b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara; c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer; d. mengembangkan doktrin TNI; e. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer; f. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional; g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara; h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya; i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara; j. menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer; k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan l. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Koreksi Anda