Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima. b. unsur pembantu pimpinan terdiri atas: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Panglima; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorial TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI. c. Unsur Pelayanan terdiri atas: 1. Pusat Psikologi TNI; 2. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 3. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 4. Pusat Reformasi Birokrasi TNI; 5. Sekretariat Umum TNI; dan 6. Detasemen Markas Besar TNI. d. Balakpus terdiri atas: 1. Sekolah Staf dan Komando TNI; 2. Akademi TNI; 3. Badan Intelijen Strategis TNI; 4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI; 5. Komando Operasi Khusus TNI; 6. Pasukan Pengamanan PRESIDEN; 7. Badan Pembinaan Hukum TNI; 8. Pusat Penerangan TNI; 9. Pusat Kesehatan TNI; 10. Pusat Polisi Militer TNI; 11. Pusat Keuangan TNI; 12. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI; 13. Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan TNI; 14. Badan Pembekalan TNI; 15. Pusat Pembinaan Mental TNI; 16. Pusat Sejarah TNI; 17. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI; 18. Pusat Kerjasama Internasional TNI; 19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI; 20. Pusat Pengadaan TNI; 21. Pusat Informasi Maritim TNI; 22. Komando Garnisun Tetap TNI; dan 23. Satuan Siber TNI. e. Kotama Ops terdiri atas: 1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; 2. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 3. Komando Armada Republik INDONESIA; 4. Komando Operasi Udara Nasional; 5. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut; 6. Komando Daerah Militer; 7. Komando Pasukan Khusus; 8. Komando Lintas Laut Militer; dan 9. Korps Marinir. (2) Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 9 merangkap dan berfungsi sebagai Kotama Bin pada Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. (3) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda