Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI dan Pembinaan Kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin TNI.
(2) Tataran kewenangan pembinaan kekuatan Angkatan sesuai dengan Doktrin Angkatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
