Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TNI sebagai alat pertahanan negara mempunyai fungsi sebagai: a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Koreksi Anda