Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TNI Angkatan Darat mempunyai tugas: a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Koreksi Anda