Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) TNI mempunyai tugas pokok:
a. menegakkan kedaulatan negara;
b. mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
c. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah INDONESIA dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
