Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 2. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 3. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan. 4. Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di tingkat pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan. 5. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut Kotama Ops adalah kekuatan TNI terpusat yang berada di bawah komando Panglima. 6. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan. 7. Penggunaan Kekuatan TNI adalah suatu proses menggunakan satuan TNI untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Panglima dan dipertanggungjawabkan kepada PRESIDEN. 8. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan di pertanggungjawabkan kepada Panglima. 9. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI. 10. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap INDONESIA, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. 11. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas nontempur, seperti tugas kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya, serta melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas perdamaian.
Koreksi Anda