Koreksi Pasal 29A
PERPRES Nomor 66 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Pasal 15 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 83) dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
