Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 66 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak.
(2) Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
(2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(4) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar
nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral MENETAPKAN harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodisel pada periode transaksi dengan rerata kurs tengah Bank INDONESIA.
(6) Dihapus.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
