Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kegiatan rencana aksi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan, indeks pelayanaan Kepemudaan, serta hubungan kerja, dan tata kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
