Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kegiatan rencana aksi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan, indeks pelayanaan Kepemudaan, serta hubungan kerja, dan tata kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda