Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/ Walikota. (2) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
Koreksi Anda