Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur.
(2) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
