Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Ketua pelaksana dapat membentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 5 (lima) kelompok kerja. (3) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, masyarakat, akademisi, praktisi, dan/atau dunia usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja diatur dengan Peraturan Ketua pelaksana.
Koreksi Anda