Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga; b. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. Anggota : Para Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan Kepemudaan pada kementerian/lembaga terkait yang termasuk anggota pengarah dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang masuk ke dalam matriks rencana aksi nasional. (2) Pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua pelaksana.
Koreksi Anda