Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana; dan b. melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksana.
Koreksi Anda