Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipimpin oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda