Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut: a. meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antar kementerian/lembaga; b. meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan d. membangun komunikasi dan kemitraan antar kementerian/lembaga.
Koreksi Anda