Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 24 ayat (1b) dan ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 13 Tahun 2010;
b. Nomor 56 Tahun 2011, diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1b) dan ayat (2), yakni ayat (1c), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
