Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan persetujuan Tim Pengarah, UP4B dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda