Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 3 Subbagian.
Koreksi Anda
