Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif UP4B dibentuk Sekretariat UP4B. (2) Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala UP4B dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda