Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan oleh Kepala UP4B dengan memperhatikan tugas dan fungsi UP4B yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda