Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi UP4B terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. 5 (lima) Deputi; dan
d. Tenaga Profesional.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Koreksi Anda
