Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) UP4B bertugas membantu PRESIDEN dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UP4B melakukan dukungan:
a. Koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi perencanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pendanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
d. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah;
e. Peningkatan komunikasi konstruktif antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Koreksi Anda
