Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 66 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL-BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsultasi dan Amandemen 1. Masing-masing Pihak dapat meminta diadakannya konsultasi mengenai setiap masalah yang menyangkut Perjanjian ini. Pihak lain harus memberikan pertimbangan yang baik terhadap usulan tersebut dan mengupayakan kesempatan yang memadai bagi konsultasi-konsultasi tersebut. 2. Perjanjian ini dapat diamandemenkan setiap waktu, sekiranya dianggap perlu, berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua Pihak. Pemberlakuan amandemen ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 14 (1) dari Perjanjian.
Koreksi Anda