Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 66 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL-BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)
Teks Saat Ini
Pemberlakuan Perjanjian
1. Perjanjian harus berlaku untuk penanaman modal dari salah satu Pihak di dalam wilayah Pihak lain yang disetujui/ diizinkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pihak penerima penanaman modal.
Peraturan perundang-undangan tersebut :
Dalam hubungan dengan Republik INDONESIA adalah UNDANG-UNDANG No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG lain yang mengubah atau menggantikannya.
Dalam hubungan dengan Republik Islam Iran adalah UNDANG-UNDANG Tahun 2002 tentang Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal Asing atau UNDANG-UNDANG lain yang mengubah atau menggantikannya.
2. Perjanjian ini juga akan diberlakukan kepada penanaman modal yang dibuat sebelum Perjanjian ini diberlakukan, akan tetapi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan digunakan kepada setiap sengketa, klaim atau perbedaan yang muncul sebelum Perjanjian ini diberlakukan.
Koreksi Anda
