Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 66 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL-BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subrogasi 1. Bila salah satu Pihak atau perwakilannya, dalam kerangka sistem hukum, menjamin penanam modal sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan dibawah asuransi atau perjanjian penjaminan terhadap kerugian non komersial: (a) Penjaminan termaksud harus diakui oleh Pihak lain; (b) Pihak yang dijaminkan tidak berhak untuk memperoleh suatu hak selain dari hak yang dapat diterima oleh penanam modal. (c) Sengketa antara Pihak yang dijaminkan dan Pihak penerima penanam modal akan diselesaikan sesuai dengan Pasal 11 dari Perjanjian ini.
Koreksi Anda