Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 66 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL-BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)
Teks Saat Ini
Repatriasi dan Transfer Uang
1. Masing-masing Pihak harus, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan negaranya, mengizinkan dengan itikad baik transfer uang yang berkaitan dengan penanaman modal menurut Perjanjian ini, secara bebas dan tanpa penundaan ke luar wilayahnya :
(a) penghasilan;
(b) hasil dari penjualan atau likuidasi dari seluruh atau sebagian dari penanaman modal;
(c) royalty dan imbalan yang terkait dengan perjanjian alih teknologi;
(d) jumlah yang dibayar sesuai dengan Pasal 6 dan/atau Pasal 7 dari Perjanjian ini;
(e) pembayaran hutang sehubungan dengan penanaman modal;
(f) gaji dan upah yang diterima oleh pegawai, dari penanaman modal yang diperoleh di wiayah Pihak penerima penanaman modal, yang memiliki izin kerja yang
berhubungan dengan penanaman modal tersebut;
(g) pembayaran yang berasal dari keputusan dari badan resmi sesuai dengan Pasal 11.
2. Transfer uang tersebut diatas harus dilakukan dalam bentuk mata uang yang dapat dipertukarkan secara bebas dengan nilai yang berlaku pada saat transfer terjadi.
Koreksi Anda
